Tugas Pokok Penyuluh Perikanan

Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 dilakukan melalui penyuluhan perikanan. Pengembangan sumber daya manusia ini sangat dibutuhkan perannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan usaha  agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam akses pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan penyuluhan diharapkan dapat memecahkan permasalahan pelaku utama dan usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas usahanya








Penyuluh perikanan merupakan ujung tombak dilapangan yang mampu menjadi perantara pemerintah dengan pelaku utama/usaha sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi mampu menyebar dikalangan pelaku utama/usaha. Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan, peningkatan pengetahuan dari tidak tahu menjadi tahu dari yang tahu menjadi lebih tahu, peningkatan keterampilan dari yang mampu menjadi tidak mampu dalam usahanya serta peningkatan atau perubahan sikap dari tidak mau menjadi mau dalam mengembangkan usahanya.

Penyuluh Perikanan Bantu memliliki tugas pokok. Tugas pokok tersebut adalah sebagai berikut :
a.    Melakukan pembinaan/penyuluhan kepada pelaku utama dan / atau pelaku usaha KP ;
b.    Menumbuhkan Kelompok pelaku utama dan/ atau pelaku usaha KP ;

c.     Meningkatkan kelas kelompok pelaku utama dan/ atau pelaku usaha KP ;

d.    Melakukan penilaian peningkatan kelas kemampuan kelompok utama perikanan ;

e.    Fasilitasi legalisasi izin usaha mikro dan kecil sektor KP (UMK KP) ;

f.      Melakukan pemberkasan pendirian koperasi sektor KP ;

g.    Melakukan pendataan Kartu pelaku usaha Kelautan dan perikanan (Kusuka) ;

h.    Melakukan sampling pendataan obyek/ Rumah Tangga Perikanan (RTP) dalam wilayah kerjanya ;

i.      Melakukan pendampingan kelompok dalam proses dan setelah mendapatkan Bantuan Pemerintah ;
j.      Fasiltiasi Pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam akses informasi dan Teknologi KP yang dibutuhkan ;
k.     Fasiltasi pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam akses permodalan/ pembiayaan usaha KP ;
l.      Fasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam akses pasar hasil perikanan ;
m.   Mensosialisasikan peraturan terkait kelautan dan perikanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan ;
n.    Melaporkan keberhasilan, permasalahan dan isu aktual terkait kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluh.

Oleh : Rafiq Fitriadi
Penyuluh Perikanan Bantu Kota Pagar Alam Sumsel

Comments

Popular posts from this blog

Cara Agar Cacing Sutera (Tubifex Sp) Awet Untuk Pakan Ikan

Cara Packing (Bungkus) Ikan Cupang (Betta Sp) yang Baik Untuk Pengiriman Luar Daerah/ Luar Negeri

Materi Penyuluhan Perikanan (Cara Budidaya Ikan Yang Baik/CBIB)