Tugas Pokok Penyuluh Perikanan
Pengembangan sumber daya
manusia kelautan dan perikanan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun
2009 dilakukan melalui penyuluhan perikanan. Pengembangan sumber daya manusia
ini sangat dibutuhkan perannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi
pelaku utama dan usaha agar mau dan
mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam akses pasar, teknologi,
permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan penyuluhan
diharapkan dapat memecahkan permasalahan pelaku utama dan usaha dalam rangka
meningkatkan produktivitas usahanya
Penyuluh perikanan merupakan ujung tombak dilapangan yang mampu menjadi perantara pemerintah dengan pelaku utama/usaha sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi mampu menyebar dikalangan pelaku utama/usaha. Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan, peningkatan pengetahuan dari tidak tahu menjadi tahu dari yang tahu menjadi lebih tahu, peningkatan keterampilan dari yang mampu menjadi tidak mampu dalam usahanya serta peningkatan atau perubahan sikap dari tidak mau menjadi mau dalam mengembangkan usahanya.
Penyuluh
Perikanan Bantu memliliki tugas pokok. Tugas pokok tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Melakukan
pembinaan/penyuluhan kepada pelaku utama dan / atau pelaku usaha KP ;
b.
Menumbuhkan Kelompok pelaku utama dan/
atau pelaku usaha KP ;
c.
Meningkatkan kelas kelompok pelaku utama
dan/ atau pelaku usaha KP ;
d.
Melakukan penilaian peningkatan kelas
kemampuan kelompok utama perikanan ;
e.
Fasilitasi legalisasi izin usaha mikro dan
kecil sektor KP (UMK KP) ;
f.
Melakukan pemberkasan pendirian koperasi
sektor KP ;
g.
Melakukan pendataan Kartu pelaku usaha
Kelautan dan perikanan (Kusuka) ;
h. Melakukan
sampling pendataan obyek/ Rumah Tangga Perikanan (RTP) dalam wilayah kerjanya ;
i. Melakukan
pendampingan kelompok dalam proses dan setelah mendapatkan Bantuan Pemerintah ;
j. Fasiltiasi
Pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam akses informasi dan
Teknologi KP yang dibutuhkan ;
k. Fasiltasi
pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam akses permodalan/
pembiayaan usaha KP ;
l. Fasilitasi
pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam akses pasar hasil
perikanan ;
m. Mensosialisasikan
peraturan terkait kelautan dan perikanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha
kelautan dan perikanan ;
n. Melaporkan
keberhasilan, permasalahan dan isu aktual terkait kelautan dan perikanan di
wilayah kerja penyuluh.
Oleh : Rafiq Fitriadi
Penyuluh Perikanan Bantu Kota Pagar Alam Sumsel
Oleh : Rafiq Fitriadi
Penyuluh Perikanan Bantu Kota Pagar Alam Sumsel
Comments
Post a Comment