Materi Penyuluhan Perikanan (Cara Budidaya Ikan Yang Baik/CBIB)
PENGERTIAN
|
CBIB adalah cara memelihara dan/atau membesar kan ikan serta
memanen hasilnya dalam lingk. yang terkontrol shg memberikan jaminan keamanan
pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan & bhn kimia
serta biologis. CBIB juga merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan
PRINSIP
BUDIDAYA IKAN YANG BAIK
|
1. Biosecurity (Keamanan Biologi) :
Upaya mencegah/mengurangi peluang
masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya
dari satu tempat ke tempat lain yang masih bebas
2. Food Safety (Keamanan Pangan)
3. Enviromental Friendly (Ramah Lingkungan)
KONTAMINAN
YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN PANGAN
|
KIMIA :
F Logam berat (Hg, Cd, Pb )
F Organochlorin (pestisida)
F Antibiotika (Chlorampenicol, Nitrofuran, dll)
BIOLOGI :
F Mikro-organisme (Salmonella, Cholera, dll)
FISIK :
F Serpihan kayu, logam,
rambut, dll
SERTIFIKASI
CBIB
|
Sertifikasi CBIB adalah serangkaian kegiatan penerbitan dan pengendalian
sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam Cara Budidaya
Ikan Yang Baik
PEDOMAN
CBIB
|
1.
LOKASI
Lokasi budidaya harus tidak menimbulkan bahaya
keamanan pangan, akibat kondisi sekitar,
baik air pasok maupun pencemaran udara
-
Unit usaha
budidaya berada pada lingkungan yang sesuai, di mana resiko keamanan pangan
dari bahaya kimiawi, biologis dan fisik diminimalisir.
2.
SUPLAI AIR
Air pasok
untuk budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan
-
Unit usaha mempunyai sumber air pasok yang baik dan terhindar dari sumber
polusi
3.
TATA LETAK DAN DESAIN
Unit
Usaha Budidaya didesain dengan baik, dimana tata letak yang dapat meminimalkan
resiko yang berhubungan dengan kontaminasi
- Area usaha budidaya hanya digunakan untuk
pembudidayaan ikan
- Unit usaha budidaya mempunyai desain &
tata letak yang dapat mencegah kontaminasi silang
- Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas
lainnya terpisah dan tidak berpotensi mengontaminasi produk budidaya.
- Unit budidaya memiliki fasilitas pembuangan
limbah cair/padat yang di area yang
sesuai
- Wadah budidaya (karamba, jaring) didesain dan dibangun agar meminamilisir kerusakan fisik ikan selama pemeliharaan dan panen
4.
KEBERSIHAN FASILITAS
DAN
-
Unit usaha
budidaya dan lingkungannya dijaga kondisi kebersihan dan higienis
-
Dilakukan tindakan pencegahan terhadap binatang & hama penyebab
kontaminasi
-
BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk, reagen), pakan dan obat ikan
disimpan dalam tempat yang terpisah dan aman
-
Wadah, perlengkapan & fasilitas
budidaya dibuat dari bahan yg tidak menyebabkan kontaminasi.
-
Fasilitas & perlengkapan dijaga dalam kondisi higienis &
dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan; serta (bila perlu) didesinfeksi dg
desinfektan yg diizinkan
5.
PERLENGKAPAN
6.
PERSIAPAN WADAH DAN
PENEBARAN
-
Wadah budidaya dipersiapkan
dengan baik sebelum penebaran benih
-
Dalam persiapan wadah dan air, hanya menggunakan pupuk, probiotik dan
bahan kimia yang direkomendasikan.
7.
PENGELOLAAN AIR
-
Dilakukan filtrasi air atau pengendapan serta menja-min kualitas air
sesuai untuk ikan dibudidayakan
-
Monitor kualitas air sumber secara rutin untuk menjamin kesehatan dan
kebersihan ikan yang dibudidayakan
8.
BENIH
-
Benih sehat bersertifikat berasal dari
hatchery yang bersertifikat dan atau memiliki sertifikat bebas penyakit
dan obat ikan.
9.
PAKAN
-
Pakan Ikan yang digunakan memiliki nomor pendaftaran/ sertifikat yang
dikeluarkan Direktur Jenderal atau surat jaminan dari institusi yang
berkompeten
-
Pakan ikan disimpan dengan baik dalam ruangan yang kering dan sejuk untuk menjaga kualitas
mutu serta digunakakan sebelum masa kadaluwarsanya.
-
Pakan tidak dicampur bahan tambahan seperti antibiotik, obat ikan, bahan kimia lainnya
atau hormon yang dilarang
-
Pakan buatan sendiri harus dibuat dari bahan yang direkomendasikan dan
tidak dicampur dengan bahan-bahan terlarang
-
Pemberian pakan dilakukan dengan cara yang efisien mengikuti ratio
pemberian yang dianjurkan
-
Pakan berlabel/memiliki informasi
yang mencantumkan komposisi, tanggal daluwarsa, dosis dan cara pemberian
dengan jelas.
10.
OBAT IKAN, BAHAN KIMIA
& SUBSTANSI BERBAHAYA
-
Hanya menggunakan obat ikan, bahan kimia dan biologis yang diijinkan
(registrasi dari DJPB)
-
Obat ikan yang diijinkan digunakan sesuai petunjuk dan pengawasan
-
Obat ikan, bahan kimia dan biologis disimpan dengan baik sesuai
spesifikasi.
-
Obat ikan, bahan kimia dan biologis sesuai pada label.
-
Dilakukan test untuk mendeteksi residu obat ikan & bahan kimia dengan
hasil dibawah ambang batas
-
Obat ikan, bahan kimia dan susbtansi biologi memiliki label yang jelas
dan lengkap tentang komposisi, dosis, indikasi, cara penggunan, masa daluwarsa
dan periode withdraw dalam bahasa indonesia.
11.
PENGGUNAAN ES DAN AIR
-
Air minum dan air bersih tersedia dalam jumlah yang cukup untuk panen,
penanganan dan proses pencucian.
-
Es hanya berasal dari pemasok yang direkomendasi dan menggunakan air
bersih
-
Es Diterima
Dalam Kondisi Saniter
-
Es ditangani dan disimpan dalam kondisi higienis
12.
PEMANENAN
-
Perlengkapan dan peralatan mudah dibersihkan dan dijaga dalam kondisi
bersih dan higienis
-
Panen dipersiapkan dengan baik untuk hindari pengaruh temperatur tinggi
pada ikan
-
Pada saat
panen dilakukan upaya untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan
kontaminasi ikan
-
Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan efisien sehingga tidak
menimbulkan kerusakan fisik
13.
PENANGANAN HASIL
-
Peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan
didesinfeksi (bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih
-
Ikan mati segera didinginkan dan diupayakan suhunya mendekati 0° C di
seluruh bagian.
-
Proses penanganan (sortir, penimbangan, pencucian, pembilasan, dll)
dilakukan dengan cepat dan higienis tanpa merusak produk.
-
Berdasarkan persyaratan yang berlaku, bahan tambahan & kimia yang dilarang tidak digunakan pada ikan, yang diangkut dalam kondisi mati atau
hidup)
14.
PENGANGKUTAN
-
Peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan
selalu terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll)
-
Pengangkutan dalam kondisi higienis
untuk menghindari kontaminasi sekitar (seperti udara, tanah, air, oli,
bahan kimia, dll) dan kontaminasi silang.
-
Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0°C) pada seluruh
bagian produk
-
Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yang tidak menyebabkan
kerusakan fisik atau kontaminasi
15.
PEMBUANGAN LIMBAH
-
Limbah (cair, padat dan
bahaya) dikelola dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah
kontaminasi
|
16.
REKAMAN DAN CATATAN
-
Dilakukan
rekaman pada jenis dan asal pakan (pakan pabrikan) serta bahan baku
pakan ikan (untuk pakan buatan sendiri).
-
Penyimpanan
rekaman penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi atau perlakuan lain
selama masa pemeliharaan
-
Penyimpanan rekaman kualitas air (air sumber, air pasok, air pemeliharaan
dan limbah cair) sesuai kebutuhan.
-
Penyimpanan rekaman kejadian
penyakit yang mungkin berdampak pada keamanan pangan produk perikanan
-
Rekaman panen disimpan dengan baik
-
Catatan/
Rekaman pengangkutan Ikan disimpan dengan baik
17.
TINDAKAN
PERBAIKAN
-
Tindakan perbaikan (atas bahaya kemanan pangan)
dilakukan sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali.
18.
PELATIHAN
-
Pemilik unit usaha atau pekerja sadar dan terlatih
(pelatihan, seminar, workshop, socialization, dsb) dalam mencegah dan
mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.
19.
KEBERHASILAN
PERSONIL
-
Pekerja yang menangani ikan dalam kondisi sehat.
Comments
Post a Comment