Fiqih Pra Wedding
@RS AR Bunda, Lubuklinggau, 10 Februari 2019
Daurah Pra Nikah
Kupinang Kau dengan
Ilmu dan Amal
Materi 3
“Fiqih Pra Wedding”
Oleh : Ust. Subhan
Apriando Putra
Hukum
Nikah
Hukum Nikah tergantung pada diri seseorang
a. Wajib : Untuk orang yang tidak bias membendung syahwatnya
dan takut dirinya terjerumus
dalam kemaksiatan, dan tidak ada cara
lain untuk membendungnya kecuali
dengan menikah.
b. Sunnah
: Untuk orang yang punya syahwat, namun dia masih bias mengontrolnya
sehingga
terjatuh dalam kemaksiatan,
maka menikah dalam hal ini tidak wajib untuknya tapi
lebih utama baginya dari
pada fokus pada ibadah – ibadah sunnah yang lain,
menurut mayoritas ulama Lihat: (Kamal
Assayyid Salim, "Shahih fiqih sunnah",
[Kairo: Darut Taufiqiyyah Litturats,1723H/2010M],
III / 69&70).
c. Haram
: Untuk orang yang tidak mampu memberikan nafkah lahir batin
kepada
pasangannya, atau orang yang menikah dengan tujuan untuk memberikan
mudharat kepada pasangannya.
d. Makruh
: Untuk orang yang tidak membawa mudharat kepada pasangannya jika
menikah, namun dia dalam
keadaan "lebih utama baginya menyibukkan
diri dengan ibadah /
menuntut ilmu ".
Jenis – Jenis Pernikahan Yang Dilarang
1. Pernikahan
Jahiliyyah
Dari ‘Aisyah radhiallâhu
‘anha bahwa pernikahan pada masa Jahiliyah terdiri dari empat macam:
1.
Pernikahan seperti pernikahan orang sekarang; yaitu seorang laki-laki
mendatangi laki-laki
yang lain dan melamar wanita yang dibawah
perwaliannya atau anak perempuannya,
kemudian dia menentukan maharnya dan
menikahkannya.
2. Seorang
laki-laki berkata kepada isterinya manakala ia sudah suci dari haidnya, “pergilah
kepada si fulan dan bersenggamalah
dengannya” , kemudian setelah itu, isterinya ini ia
tinggalkan dan tidak ia sentuh selamanya
hingga tampak tanda kehamilannya dari
laki-laki tersebut. Dan bila tampak tanda kehamilannya,
bila si suaminya masih berselera
kepadanya maka dia akan menggaulinya. Hal
tersebut dilakukan hanyalah lantaran ingin
mendapatkan anak yang pintar. Pernikahan
semacam ini dinamakan dengan nikah al-
Istibdha’ .
3.
Sekelompok orang dalam jumlah yang kurang dari sepuluh berkumpul, kemudian mendatangi
Seorang wanita
dan masing-masing menggaulinya. Jika wanita ini hamil dan melahirkan, kemudian
setelah berlalu beberapa malam dari melahirkan, dia mengutus kepada mereka
(sekelompok orang tadi), maka ketika itu tak seorang pun dari mereka yang dapat
mengelak hingga semuanya berkumpul kembali dengannya, lalu si wanita ini
berkata kepada mereka: “kalian telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan
dan aku sekarang telah melahirkan, dan dia ini adalah anakmu wahai si fulan!” .
Dia menyebutkan nama laki-laki yang dia senangi dari mereka, maka anaknya dinasabkan
kepadanya.
4. Banyak
laki-laki mendatangi seorang wanita sedangkan si wanita ini tidak menolak
sedikitpun
siapa pun yang mendatanginya. Mereka ini
adalah para pelacur; di pintu-pintu rumah mereka
ditancapkan bendera yang menjadi simbol
mereka dan siapa pun yang menghendaki mereka
maka dia bisa masuk. Jika dia hamil dan
melahirkan, laki-laki yang pernah mendatanginya
tersebut berkumpul lalu mengundang ahli
pelacak (al-Qaafah ) kemudian si ahli ini
menentukan nasab si anak tersebut kepada siapa
yang mereka cocokkan ada kemiripannya
dengan si anak lantas dipanggillah si anak
tersebut sebagai anaknya. Dalam hal ini, si laki-laki
yang ditunjuk ini tidak boleh menyangkal. Maka
ketika Allah mengutus Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau
hapuskan semua pernikahan kaum Jahiliyah tersebut
Kecuali pernikahan yang ada saat ini. (HR.
Bukhari)
2. Nikah
Syighar:
Seorang lelaki menikahkan wanita yang diperwaliannya
dengan syarat lelaki yang dia nikahkan menikahkan
juga dirinya dengan wanita yang dibawah perwalian lelaki yang dia nikahkan
tersebut
Dari
Ibnu Umar رَ ضيَ اللَّه عَن هُمَا bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم
melarang
dari Nikah Syighar (HR. Bukhari Muslim).
3. Nikah Muhallil:
Seorang menikahi wanita yang sudah di talak
tiga dengan tujuan untuk menjadikan sang wanita halal lagi untuk suaminya yang
pertama.
فعن ابن مسعود
قال: "لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المحل والمحلل له"
Dari Ibnu
Mas'ud رَ ضيَ اللَّه عَن هُ berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم
melaknat
lelaki yang menikah untuk tujuan menghalalkan, dan juga melaknat lelaki yang
diperhalalkan . (HR.Tirmidzi)
4. Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak)
Seorang menikahi wanita selama batasan
waktu tertentu sebagai kompensasi / bayaran harta yang diberikan oleh sang
lelaki.
صح أن عليا قال
لابن عباس: "إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة، وعن لحوم الحمر
الأهلية زمن
خيبر"
Telah valid
bahwa Ali bin Abi Thalib berkata kepada Ibnu Abbas: bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم
telah melarang dari Nikah Mut'ah dan Daging keledai ternak pada waktu perang khaibar
. (HR. Bukhari Muslim)
Wanita – Wanita Yang Haram Dinikahi
1.
Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya
A. Haram Karena Nasab ada :
1. Ibu (dan terus keatas),
2. Anak Wanita (dan terus ke bawah),
3. Saudari (Sekandung, Seayah, dan Seibu)
4. Bibi dari jalur ayah (dan terus keatas)
5. Bibi dari jalur ibu (dan terus keatas)
6 Anak Perempuan dari Saudara (Sekandung,
Seayah, dan Seibu)
7. Anak Perempuan dari Saudari (Sekandung,
Seayah, dan Seibu)
B. Haram Karena Sebab Pernikahan
1. Istrinya Bapak
2. Ibunya Istri
3. Anak Perempuan Istri (Setelah Dukhul)
4. Istrinya Anak Kandung
C. Haram Karena Sebab Sepersusuan1
1. Ibu yang menyusui
2. Saudari Sepersusuan
3. Semua wanita yang diharamkan karena nasab, maka
begitu juga dalam sepersusuan
2. Wanita
Yang Haram1 Dinikahi Sementara Waktu
A. Saudarinya Istri (Sekandung, Seayah, dan Seibu)
B. Bibinya Istri (Dari jalur ayah dan Ibu)
"Jangan kalian gabungkan antara seorang
wanita dengan dari jalur ayah ataupun jalur ibu
dalam pernikahan ". (HR Bukhari Muslim).
C. Istri Orang Lain atau Wanita Yang Dalam Masa Iddah (Kecuali Istri Yang Masuk Islam
Dari suami non muslim)
D. Wanita Yang Ditalak Tiga sampai wanita ini
nikah lagi dengan lelaki lain.
E. Wanita Musyrik1 Sampai Dia Masuk Islam.
F. Wanita Pezina Sampai Dia Bertaubat
G. Wanita Yang Sedang Berihram Sampai Dia
Bertahalul
H. Menikah Lagi Untuk Yang Sedang Mempunyai 4 istri.
KETIKA AKU
MENEMUKANMU
1. Dengan cara yang diridhoi Allah tidak dengan pacarana
2. Taaruf
1. Pengertian
Etimologi : Penjajakan
Terminologi : ---------
KAIDAH PENTING : Hukum Asal segala perkara yang berkaitan
dengan pernikahan dan
muamalah
adalah; boleh dilakukan (halal) sampai ada dalil yang mengatakannya
haram
2. Tata Cara1
A. Tukar
Biodata melalui perantara jika dirasa diperlukan.
B. Kroscek
kebenaran data tersebut.
C. Jika
Diperlukan, Lakukan Fit & Proper Test terhadap si Dia.
D. Jika
Diperlukan mintai keterangan tentang data / catatan medis si Dia.
BILA
AKU JATUH CINTA
I.
Hubungi Allah
“Jika kalian ingin
melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat
fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:
“Allahumma
inni astakhiruka bi ‘ilmika, waastaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fainnaka taqdiru wa laa aqdiru, wa
ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu
hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa
aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wayassirhu
lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii
diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu,
waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodhdhinii bih. ”
“Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah
pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu
kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu.
Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya.
Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui
perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik
bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama,
kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku,
mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui
bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau
jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku,
dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun
keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebutkeinginanya”
(HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya ).
2. Nadzhor
Fatwa Syaikh
Kholid Al Musyaiqih:
Soal:
Mengenai
disyariatkannya seorang lelaki melihat wanita
yang ingin
dinikahi, apa saja yang mesti dilihat?
Jawab:
الحمد لله والصلاة
والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بع د
Seorang
lelaki yang ingin melamar seorang wanita jika ia
ingin
melihat si wanita tersebut, dibolehkan melihat 5 hal:
1. wajah
2. leher
3. kepala
4. al qadam
(kaki dari mulai mata kaki hingga ke bawah,pent.)
5. al yadd (tangan
dari pergelangan tangan hingga jari,)
inilah
hal-hal yang bisa membuat lelaki tersebut bersemangat menikahinya, boleh
dilihat hal-hal tersebut. Namun bolehnya nadzhor ini ada syarat-syaratnya:
1. Lelaki
tersebut memiliki sangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Jika lelaki
tersebut
Sudah tahu bahwa kalau ia melamar
wanita-wanita yang ingin dia nikahi itu pasti lamarannya
ditolak, maka tidak boleh nadzhor . Dan
kalau begitu apa faidahnya nadzhor dalam hal ini?
2. Tidak
boleh dilakukan dengan berdua-duaan (khulwah ). Kalau dalam nadzhor ini
dilakukan
dengan khulwah maka tidak diperbolehkan
3. Aman
dari letupan syahwat. Jika dengan nadzhor itu timbul gejolak syahwat, maka
wajib
untuk segera menjauh dan tidak melanjutnya nadzhor
4. Dilakukan
sekadar kebutuhan saja. Maksudnya jika sudah melihat si wanita lalu timbul
perasaan dalam hatinya (sudah merasa
senang, pent.), maka tidak perlu dilanjutkan lagi
nadzhor -nya
5. Hanya
melihat 5 hal yang sudah kami sebutkan tadi, tidak boleh lebih dari itu
6.
Hendaknya si wanita tampil seperti biasanya, karena ia adalah ajnabiyah (bukan
mahram).
Tidak boleh ia memakai perhiasan dan
hal-hal yang diharamkan, karena bagi si lelaki tadi ia
adalah ajnabiyah (bukan mahram). Namun
bukan berarti si wanita tampil kusut berantakan.
3. Khitbah2
/ Melamar
Khitbah adalah permintaan kesediaan menikah
kepada seorang wanita
1. Hukum
asal mengkhitbah wanita adalah melalui walinya.
2. Boleh
juga melamar langsung wanita yang rasyidah , sebagaimana Hatib bin Abi Balta'ah
diutus Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk
melamarkan Ummu Salamah untuk Beliau .صلى الله عليه وسلم
3. Wanita –
wanita yang tidak boleh dikhitbah secara mutlak
a. Semua wanita yang haram dinikahi tanpa terkecuali,
b. Wanita yang dalam iddah dari talak
raj'iy1
c. Wanita yang sudah dilamar seorang lelaki
muslim dan menerima lamaran tersebut.
4. Wanita
yang tidak boleh dikhitbah dengan Bahasa sharih (jelas / langsung)
a. Wanita yang dalam masa iddah setelah ditinggal
wafat suaminya,
b. Wanita yang dalam masa iddah dari talak
tiga.
5. Apa
hukum tukar cincin ketika lamaran ?
6. Apa
hukum harta seserahan ketika lamaran/ akad nikah ? Boleh/ hadiah
DAN INILAH PERAYAAN
CINTA KITA
I. Jangan Lupakan Allah
Jangan jadikan mengingat Allah pilihan
terakhir ketika gembira, namun tiba-tiba menjadi pilihan utama ketika bersedih
dan susah. Ingatlah Allah waktu senang dan lapang Allah akan mengingatmu di
waktu susah. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَعَر ف إلَى
الل ه ف ي الر خَاء يَ عر فُك ف ي الش دَة
“Kenalilah
(ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah
akan
mengenalimu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)
II. Akad Nikah2
a.
Rukunnya:
1. Ijab :
Perkataan Wali : "Saya nikahkan engkau dengan putriku yang bernama fulanah
binti fulan dengan mas kawin
"____" dibayar tunai "
2.Qabul :
Penerimaan Sang Mempelai Pria :
"Saya terima nikahnya
b. Syarat
dalam Ijab Qabul:
Bentuk kalimat Ijab dan Qabul harus bermakna
"Nikah"
c. Syarat –
syarat sahnya akad nikah:
a. Kedua Mempelai adalah laki – laki &
wanita1.
b. Adanya wali sang wanita,
Urutannya:
Ayah, Kakek, Saudara, Anak
Laki – lakinya Saudara, Paman, Anak
Laki – lakinya Paman.
Syarat Wali: Islam, Lelaki, Berakal,Baligh,
Merdeka. Ridho sang wanita untuk dinikahkan,
Mahar
Yang bisa
dijadikan mahar:
a. Segala
barang yang bisa memiliki
nilai jual.
b. Jasa.
c.
Memerdekakan budak wanita yang
ingin
dinikahi.
d. Apa
hukum menjadikan Al –Qur'an sebagai mahar pernikahan ? tidak sah jika terjadi
maka
membayar mahar setara dengan keluarga
sebelumnya misal mahar bibinya.
Saksi
Syarat
saksi:
a. Berakal,
b. Baligh,
c. Islam,
d. Laki –
Laki,
e. Adil
(Baik Agamanya),
f. Bisa
mendengar dan paham tentang Ijab Qabul.
III.
Walimatul 'Ursy1
a.
Pengertian : Makan – makan perayaan pernikahan.
b. Hukumnya
: Sunnah Mu'akkadah "Buatlah walimah walau hanya
dengan menyembelih seekor kambing"
(HR.Bukhari).
c. Waktunya
: Fleksibel, dan yang lebih utama ketika sudah "masuk" menemui
mempelai wanita.
d. Undangan
Walimah :
Undanglah orang – orang Sholeh, baik kaya atau
miskin, Utamakan untuk orang – orang yang fakir
miskin, dan jangan yang diundang hanya
orang – orang kaya saja. Wajib menghadiri undangan
walimah, kecuali kalau ada udzur syar'i.
e. Apa
hukum mengadakan walimah di hotel ? tidak boleh jika banyak kemungkaran
IV. Malam Pengantin
a. Adab
Malam Pengantin2 :
Mengucapkan
salam ketika masuk / bertemu sang istri pertama kali
Bersikap lembut dan manis kepada sang istri
dengan menyuguhkan minuman atau manisan,
dan yang sejenisnya.
Meletakkan
tangan diatas kepala (ubun- ubun) istri seraya mendoakannya
Shalat Sunnah 2 rakaat bersamanya.
Membersihkan diri, bersiwak (sikat gigi) terlebih
dahulu sebelum mendatangi nya,
Berdoa sebelum berhubungan intim.
Dari ‘Amr
bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ
أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا )وَلْيُسَمِّ
اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ( وَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَلْيَقُلْ : اَللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا
وَخَيْرِ مَا
جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَ لتَهَا عَلَيْهِ
.
“Apabila
salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka
peganglah
ubun-ubunnya
lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan:
ALLAHUMMA
INNI AS-ALUKA MIN KHOIRIHAA WA KHOIRI MAA JABALTAHAA ‘ALAIH. WA A’UDZU
BIKA MIN
SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA ‘ALAIH.
Artinya: ‘Ya
Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku
berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” (HR. Abu Daud, no. 2160; Ibnu
Majah, no.
1918. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
2 Dari Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa
sallam bersabda,
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ
إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللهَِّ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا
الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ
بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ
يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ
أَبَدًا
“Jika salah
seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu
ia membaca
do’a:
BISMILLAH
ALLAHUMMA JANNIBNAASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.
Artinya: ‘Dengan
(menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan
jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”,
kemudian jika Allah
menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan
tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.’ ” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).
Dalam doa
kedua ini diawali dengan bismillah sebagai bentuk meminta tolong dan berdzikir
pada Allah agar suami istri dijauhkan dari setan saat berhubungan intim, agar
keturunannya pula dijauhkan dari setan. Sebagaimana hal ini yang dimaksudkan
dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6: 143.
Ini Lima Berkah Doa di Malam Pertama (dari Rumaysho.com)
Pertama:
Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah
merupakan berkah tersendiri.
Abu Bakr radhiyallahu
‘anhu pernah berkata,
لَسْتُ تَارِكًا
شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَ لَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلََّّ
عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ
”Aku
tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan
kecuali aku
mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku
akan menyimpang.” (HR.
Bukhari,
no. 3093; Muslim, no. 1759).
Kedua:
Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam do’a
ini diawali
dengan
penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah
berkata,
أَنَّ الَّذِي
يُجَامِع وَلََّ يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ
“Siapa yang
berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’,
maka
setan akan
menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya.” (Fath
Al-Bari, 9: 229).
b. Adab –Adab
Berhubungan Intim1 :
1. Stay Cool ! Jangan terburu – buru, pemanasan
dulu.
2. Silahkan lakukan gaya apapun yang engkau suka,
asalkan di kemaluannya.
3. Semua bagian tubuh istri boleh dinikmati oleh
suami kecuali penetrasi anus. Tidak boleh
penetrasi di kemaluan istri ketikasedang
haidh.
Ketiga: Kebaikan
do’a ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan
intim
tersebut. Buktinya
adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan,
إِذَ ا أَتَى الرَّجُل
أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللهَّ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلََّ
تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِ يبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت
أَنْ يَكُون
وَلَدًا صَالِحًا
“Jika seseorang
mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah
kami
dan keturunan yang
dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada
keturunan kami’.
Dari do’a ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah
anak
yang shalih” (Fath Al-Bari,
9: 229).
Keempat: Keturunan
yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan
setan. Jika
dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat
dari
berbagai bahaya
adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. Namun Al-Qadhi
‘Iyadh berkata
bahwa para ulama tidak memahami seperti itu. (Minhah Al-‘Allam, 7: 348).
Ibnu Daqiq Al ‘Ied
berkata, “Bisa dipahami dari do’a ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan
agama anak dari
hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum artinya
selamat dari dosa”
(Fath Al-Bari,
9: 229).
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah memahami
bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut
akan tetap berada
di atas fithroh yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun
segera
ia akan kembali ke
jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ ا لَّذِينَ
اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka
ingat
kepada Allah, maka
ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya” (QS. Al-A’raf: 201)
(Lihat Minhah Al-‘Allam,
7: 349).
Kelima: Keberkahan
do’a ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut
atau yang tidak
akan hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al Qadhi ‘Iyadh (Fath Al-Bari,
9:
229).
Jadikanlah Kebiasaan!
Syaikh ‘Abdullah
Al-Fauzan hafizahullah berkata,
“Hendaklah seorang muslim bersemangat
mengamalkan do’a
ini ketika berhubungan intim hingga menjadi kebiasaan. Hendaklah ia
melakukannya dalam
rangka mengamalkan nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
demi
menghasilkan
keturunan yang terjaga dan terlindungi dari gangguan setan, juga supaya
mendapatkan
keberkahan dari do’a
ini” (Minhah Al-‘Allam,
7: 348)
1 Lihat
Shahih Fiqih Sunnah.
2
Lihat Al- Baqarah : 223.
4.Kalau
ingin nambah ronde, disunnahkan untuk berwudhu dulu.
5. Ketika
berhubungan intim tidak ada salahnya kalau ingin tanpa pakai busana / kain
apapun.
6. Wanita
tidak boleh menolak ajakan suaminya.
7. Kalau
suami tidak sengaja melihat wanita lain di luar, hendaklah dia segera
mendatangi
istrinya.
8. Rahasiakan
pahit manisnya kehidupan ranjang kalian dari siapapun.
9. Kalau
pulang safar jauh, kasih tahu istri, biar dia bisa berhias dan bersiap – siap
menyambutmu.
10. Boleh
berhubungan intim dengan istri yang dalam fase menyusui.
11. Makruh
mengeluarkan sperma di luar Rahim ketika berhubungan. Kecuali ada maslahatnya.
Comments
Post a Comment