Fiqih Pra Wedding


@RS AR Bunda, Lubuklinggau, 10 Februari 2019

Daurah Pra Nikah
Kupinang Kau dengan Ilmu dan Amal
Materi 3
“Fiqih Pra Wedding”
Oleh : Ust. Subhan Apriando Putra


Hukum Nikah
Hukum Nikah tergantung pada diri seseorang
a. Wajib : Untuk orang yang tidak bias membendung syahwatnya dan takut dirinya terjerumus   
                    dalam kemaksiatan, dan tidak ada cara lain untuk membendungnya kecuali
                    dengan menikah.
b. Sunnah : Untuk orang yang punya syahwat, namun dia masih bias mengontrolnya sehingga   
                     terjatuh dalam kemaksiatan, maka menikah dalam hal ini tidak wajib untuknya tapi
                     lebih utama baginya dari pada fokus pada ibadah – ibadah sunnah yang lain,
                     menurut mayoritas ulama Lihat: (Kamal Assayyid Salim, "Shahih fiqih sunnah",  
                     [Kairo: Darut Taufiqiyyah Litturats,1723H/2010M], III / 69&70).
c. Haram : Untuk orang yang tidak mampu memberikan nafkah lahir batin
        kepada pasangannya, atau orang yang menikah dengan tujuan untuk memberikan                
                    mudharat kepada pasangannya.

d. Makruh : Untuk orang yang tidak membawa mudharat kepada pasangannya jika
                     menikah, namun dia dalam keadaan "lebih utama baginya menyibukkan
                    diri dengan ibadah / menuntut ilmu ".

Jenis – Jenis Pernikahan Yang Dilarang
1. Pernikahan Jahiliyyah
    Dari ‘Aisyah radhiallâhu ‘anha bahwa pernikahan pada masa Jahiliyah terdiri dari empat macam:
1. Pernikahan seperti pernikahan orang sekarang; yaitu seorang laki-laki mendatangi laki-laki   
    yang lain dan melamar wanita yang dibawah perwaliannya atau anak perempuannya,      
    kemudian dia menentukan maharnya dan menikahkannya.
2. Seorang laki-laki berkata kepada isterinya manakala ia sudah suci dari haidnya, “pergilah
    kepada si fulan dan bersenggamalah dengannya” , kemudian setelah itu, isterinya ini ia  
    tinggalkan dan tidak ia sentuh selamanya hingga tampak tanda kehamilannya dari
    laki-laki tersebut. Dan bila tampak tanda kehamilannya, bila si suaminya masih berselera
    kepadanya maka dia akan menggaulinya. Hal tersebut dilakukan hanyalah lantaran ingin   
    mendapatkan anak yang pintar. Pernikahan semacam ini dinamakan dengan nikah al- 
    Istibdha’ .

3. Sekelompok orang dalam jumlah yang kurang dari sepuluh berkumpul, kemudian mendatangi
Seorang wanita dan masing-masing menggaulinya. Jika wanita ini hamil dan melahirkan, kemudian setelah berlalu beberapa malam dari melahirkan, dia mengutus kepada mereka (sekelompok orang tadi), maka ketika itu tak seorang pun dari mereka yang dapat mengelak hingga semuanya berkumpul kembali dengannya, lalu si wanita ini berkata kepada mereka: “kalian telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan dan aku sekarang telah melahirkan, dan dia ini adalah anakmu wahai si fulan!” . Dia menyebutkan nama laki-laki yang dia senangi dari mereka, maka anaknya dinasabkan kepadanya.

4. Banyak laki-laki mendatangi seorang wanita sedangkan si wanita ini tidak menolak sedikitpun
    siapa pun yang mendatanginya. Mereka ini adalah para pelacur; di pintu-pintu rumah mereka
   ditancapkan bendera yang menjadi simbol mereka dan siapa pun yang menghendaki mereka   
   maka dia bisa masuk. Jika dia hamil dan melahirkan, laki-laki yang pernah mendatanginya   
   tersebut berkumpul lalu mengundang ahli pelacak (al-Qaafah ) kemudian si ahli ini   
   menentukan nasab si anak tersebut kepada siapa yang mereka cocokkan ada kemiripannya
   dengan si anak lantas dipanggillah si anak tersebut sebagai anaknya. Dalam hal ini, si laki-laki   
   yang ditunjuk ini tidak boleh menyangkal. Maka ketika Allah mengutus Nabi Muhammad   
   Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau hapuskan semua pernikahan kaum Jahiliyah tersebut
   Kecuali pernikahan yang ada saat ini. (HR. Bukhari)

2. Nikah Syighar:
      Seorang lelaki menikahkan wanita yang diperwaliannya dengan syarat lelaki yang dia  nikahkan menikahkan juga dirinya dengan wanita yang dibawah perwalian lelaki yang dia nikahkan tersebut
Dari Ibnu Umar رَ ضيَ اللَّه عَن هُمَا bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم
melarang dari Nikah Syighar (HR. Bukhari Muslim).

3. Nikah Muhallil:
    Seorang menikahi wanita yang sudah di talak tiga dengan tujuan untuk menjadikan sang wanita halal lagi untuk suaminya yang pertama.
فعن ابن مسعود قال: "لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المحل والمحلل له"
Dari Ibnu Mas'ud رَ ضيَ اللَّه عَن هُ berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم
melaknat lelaki yang menikah untuk tujuan menghalalkan, dan juga melaknat lelaki yang diperhalalkan . (HR.Tirmidzi)

4. Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak)
     Seorang menikahi wanita selama batasan waktu tertentu sebagai kompensasi / bayaran harta yang diberikan oleh sang lelaki.
صح أن عليا قال لابن عباس: "إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة، وعن لحوم الحمر
الأهلية زمن خيبر"
Telah valid bahwa Ali bin Abi Thalib berkata kepada Ibnu Abbas: bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم telah melarang dari Nikah Mut'ah dan Daging keledai ternak pada waktu perang khaibar . (HR. Bukhari Muslim)


Wanita – Wanita Yang Haram Dinikahi

1. Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya
A. Haram Karena Nasab ada :
1. Ibu (dan terus keatas),
2. Anak Wanita (dan terus ke bawah),
3. Saudari (Sekandung, Seayah, dan Seibu)
4. Bibi dari jalur ayah (dan terus keatas)
5. Bibi dari jalur ibu (dan terus keatas)
6 Anak Perempuan dari Saudara (Sekandung, Seayah, dan Seibu)
7. Anak Perempuan dari Saudari (Sekandung, Seayah, dan Seibu)

B. Haram Karena Sebab Pernikahan
1. Istrinya Bapak
2. Ibunya Istri
3. Anak Perempuan Istri (Setelah Dukhul)
4. Istrinya Anak Kandung

C. Haram Karena Sebab Sepersusuan1
1. Ibu yang menyusui
2. Saudari Sepersusuan
3. Semua wanita yang diharamkan karena nasab, maka   
    begitu juga dalam sepersusuan


2. Wanita Yang Haram1 Dinikahi Sementara Waktu
A. Saudarinya Istri (Sekandung, Seayah, dan Seibu)
B. Bibinya Istri (Dari jalur ayah dan Ibu)
     "Jangan kalian gabungkan antara seorang wanita dengan dari jalur ayah ataupun jalur ibu
      dalam pernikahan ". (HR Bukhari Muslim).
C. Istri Orang Lain atau Wanita Yang Dalam Masa Iddah (Kecuali Istri Yang Masuk Islam   
     Dari suami non muslim)
D. Wanita Yang Ditalak Tiga sampai wanita ini nikah lagi dengan lelaki lain.
E. Wanita Musyrik1 Sampai Dia Masuk Islam.
F. Wanita Pezina Sampai Dia Bertaubat
G. Wanita Yang Sedang Berihram Sampai Dia Bertahalul
H. Menikah Lagi Untuk Yang Sedang Mempunyai 4 istri.








KETIKA AKU
MENEMUKANMU

1.      Dengan cara yang diridhoi Allah tidak dengan pacarana
2.      Taaruf
1. Pengertian
Etimologi : Penjajakan
Terminologi : ---------

KAIDAH PENTING : Hukum Asal segala perkara yang berkaitan dengan pernikahan dan
muamalah adalah; boleh dilakukan (halal) sampai ada dalil yang mengatakannya haram


2. Tata Cara1
A. Tukar Biodata melalui perantara jika dirasa diperlukan.
B. Kroscek kebenaran data tersebut.
C. Jika Diperlukan, Lakukan Fit & Proper Test terhadap si Dia.
D. Jika Diperlukan mintai keterangan tentang data / catatan medis si Dia.


BILA AKU JATUH CINTA

I.                   Hubungi Allah
  “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:
       “Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, waastaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min   fadhlika, fainnaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wayassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodhdhinii bih. ”
        “Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon  kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebutkeinginanya” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya ).
2. Nadzhor
Fatwa Syaikh Kholid Al Musyaiqih:
Soal:
Mengenai disyariatkannya seorang lelaki melihat wanita
yang ingin dinikahi, apa saja yang mesti dilihat?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بع د
Seorang lelaki yang ingin melamar seorang wanita jika ia
ingin melihat si wanita tersebut, dibolehkan melihat 5 hal:
1. wajah
2. leher
3. kepala
4. al qadam (kaki dari mulai mata kaki hingga ke bawah,pent.)
5. al yadd (tangan dari pergelangan tangan hingga jari,)


inilah hal-hal yang bisa membuat lelaki tersebut bersemangat menikahinya, boleh dilihat hal-hal tersebut. Namun bolehnya nadzhor ini ada syarat-syaratnya:
1. Lelaki tersebut memiliki sangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Jika lelaki tersebut
    Sudah tahu bahwa kalau ia melamar wanita-wanita yang ingin dia nikahi itu pasti lamarannya   
    ditolak, maka tidak boleh nadzhor . Dan kalau begitu apa faidahnya nadzhor dalam hal ini?
2. Tidak boleh dilakukan dengan berdua-duaan (khulwah ). Kalau dalam nadzhor ini dilakukan
   dengan khulwah maka tidak diperbolehkan
3. Aman dari letupan syahwat. Jika dengan nadzhor itu timbul gejolak syahwat, maka wajib  
    untuk segera menjauh dan tidak melanjutnya nadzhor
4. Dilakukan sekadar kebutuhan saja. Maksudnya jika sudah melihat si wanita lalu timbul   
    perasaan dalam hatinya (sudah merasa senang, pent.), maka tidak perlu dilanjutkan lagi
    nadzhor -nya
5. Hanya melihat 5 hal yang sudah kami sebutkan tadi, tidak boleh lebih dari itu
6. Hendaknya si wanita tampil seperti biasanya, karena ia adalah ajnabiyah (bukan mahram).  
    Tidak boleh ia memakai perhiasan dan hal-hal yang diharamkan, karena bagi si lelaki tadi ia   
    adalah ajnabiyah (bukan mahram). Namun bukan berarti si wanita tampil kusut berantakan.

3. Khitbah2 / Melamar
    Khitbah adalah permintaan kesediaan menikah kepada seorang wanita
1. Hukum asal mengkhitbah wanita adalah melalui walinya.
2. Boleh juga melamar langsung wanita yang rasyidah , sebagaimana Hatib bin Abi Balta'ah
   diutus Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk melamarkan Ummu Salamah untuk Beliau .صلى الله عليه وسلم
3. Wanita – wanita yang tidak boleh dikhitbah secara mutlak
    a. Semua wanita yang haram dinikahi tanpa terkecuali,
    b. Wanita yang dalam iddah dari talak raj'iy1
    c. Wanita yang sudah dilamar seorang lelaki muslim dan menerima lamaran tersebut.
4. Wanita yang tidak boleh dikhitbah dengan Bahasa sharih (jelas / langsung)
    a. Wanita yang dalam masa iddah setelah ditinggal wafat suaminya,
    b. Wanita yang dalam masa iddah dari talak tiga.
5. Apa hukum tukar cincin ketika lamaran ?
6. Apa hukum harta seserahan ketika lamaran/ akad nikah ? Boleh/ hadiah

DAN INILAH PERAYAAN
CINTA KITA
I. Jangan Lupakan Allah
   Jangan jadikan mengingat Allah pilihan terakhir ketika gembira, namun tiba-tiba menjadi pilihan utama ketika bersedih dan susah. Ingatlah Allah waktu senang dan lapang Allah akan mengingatmu di waktu susah. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَعَر ف إلَى الل ه ف ي الر خَاء يَ عر فُك ف ي الش دَة
“Kenalilah (ingatlah) Allah di waktu senang pasti Allah
akan mengenalimu di waktu sempit.” (HR. Tirmidzi)

II. Akad Nikah2
a. Rukunnya:
1. Ijab : Perkataan Wali : "Saya nikahkan engkau dengan putriku yang bernama fulanah
    binti fulan dengan mas kawin "____" dibayar tunai "
2.Qabul : Penerimaan Sang Mempelai Pria :
   "Saya terima nikahnya

b. Syarat dalam Ijab Qabul:
    Bentuk kalimat Ijab dan Qabul harus bermakna "Nikah"
c. Syarat – syarat sahnya akad nikah:
   a. Kedua Mempelai adalah laki – laki & wanita1.
   b. Adanya wali sang wanita,
       Urutannya: Ayah, Kakek, Saudara, Anak
       Laki – lakinya Saudara, Paman, Anak
       Laki – lakinya Paman.
       Syarat Wali: Islam, Lelaki, Berakal,Baligh, Merdeka. Ridho sang wanita untuk dinikahkan,

Mahar
Yang bisa dijadikan mahar:
a. Segala barang yang bisa memiliki
nilai jual.
b. Jasa.
c. Memerdekakan budak wanita yang
ingin dinikahi.
d. Apa hukum menjadikan Al –Qur'an sebagai mahar pernikahan ? tidak sah jika terjadi maka
   membayar mahar setara dengan keluarga sebelumnya misal mahar bibinya.

Saksi
Syarat saksi:
a. Berakal,
b. Baligh,
c. Islam,
d. Laki – Laki,
e. Adil (Baik Agamanya),
f. Bisa mendengar dan paham tentang Ijab Qabul.

III. Walimatul 'Ursy1
a. Pengertian : Makan – makan perayaan pernikahan.
b. Hukumnya : Sunnah Mu'akkadah "Buatlah walimah walau hanya
    dengan menyembelih seekor kambing" (HR.Bukhari).
c. Waktunya : Fleksibel, dan yang lebih utama ketika sudah "masuk" menemui
    mempelai wanita.
d. Undangan Walimah :
    Undanglah orang – orang Sholeh, baik kaya atau miskin, Utamakan untuk orang – orang yang      fakir miskin, dan jangan yang diundang hanya
orang – orang kaya saja. Wajib menghadiri undangan walimah, kecuali kalau ada udzur syar'i.
e. Apa hukum mengadakan walimah di hotel ? tidak boleh jika banyak kemungkaran


IV. Malam Pengantin
a. Adab Malam Pengantin2 :
    Mengucapkan salam ketika masuk / bertemu sang istri pertama kali
    Bersikap lembut dan manis kepada sang istri dengan menyuguhkan minuman atau manisan,    
    dan yang sejenisnya.
    Meletakkan tangan diatas kepala (ubun- ubun) istri seraya mendoakannya
    Shalat Sunnah 2 rakaat bersamanya.
    Membersihkan diri, bersiwak (sikat gigi) terlebih dahulu sebelum mendatangi nya,
    Berdoa sebelum berhubungan intim.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا )وَلْيُسَمِّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ( وَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَلْيَقُلْ : اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا
وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَ لتَهَا عَلَيْهِ .
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah
ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan:
ALLAHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRIHAA WA KHOIRI MAA JABALTAHAA ‘ALAIH. WA A’UDZU
BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA ‘ALAIH.
Artinya: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku
berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” (HR. Abu Daud, no. 2160; Ibnu
Majah, no. 1918. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
2 Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللهَِّ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ
يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
“Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca
do’a:
BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNAASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.
Artinya: ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan
jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah
menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.’ ” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).
Dalam doa kedua ini diawali dengan bismillah sebagai bentuk meminta tolong dan berdzikir pada Allah agar suami istri dijauhkan dari setan saat berhubungan intim, agar keturunannya pula dijauhkan dari setan. Sebagaimana hal ini yang dimaksudkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6: 143.
Ini Lima Berkah Doa di Malam Pertama (dari Rumaysho.com)
Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri.
Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَ لَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلََّّ عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ
Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku
mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR.
Bukhari, no. 3093; Muslim, no. 1759).
Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam do’a ini diawali
dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata,
أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلََّ يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ
“Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka
setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya.” (Fath
Al-Bari, 9: 229).

b. Adab –Adab Berhubungan Intim1 :
 1. Stay Cool ! Jangan terburu – buru, pemanasan dulu.
 2. Silahkan lakukan gaya apapun yang engkau suka, asalkan di kemaluannya.
 3. Semua bagian tubuh istri boleh dinikmati oleh suami kecuali penetrasi anus. Tidak boleh
     penetrasi di kemaluan istri ketikasedang haidh.

Ketiga: Kebaikan do’a ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim
tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan,
إِذَ ا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللهَّ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلََّ تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِ يبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون
وَلَدًا صَالِحًا
“Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami
dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada
keturunan kami’. Dari do’a ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak
yang shalih” (Fath Al-Bari, 9: 229).
Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan
setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari
berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. Namun Al-Qadhi
‘Iyadh berkata bahwa para ulama tidak memahami seperti itu. (Minhah Al-‘Allam, 7: 348).
Ibnu Daqiq Al ‘Ied berkata, “Bisa dipahami dari do’a ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan
agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum artinya
selamat dari dosa” (Fath Al-Bari, 9: 229).
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut
akan tetap berada di atas fithroh yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera
ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ ا لَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat
kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya” (QS. Al-A’raf: 201)
(Lihat Minhah Al-‘Allam, 7: 349).
Kelima: Keberkahan do’a ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut
atau yang tidak akan hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al Qadhi ‘Iyadh (Fath Al-Bari, 9:
229).
Jadikanlah Kebiasaan!
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hendaklah seorang muslim bersemangat
mengamalkan do’a ini ketika berhubungan intim hingga menjadi kebiasaan. Hendaklah ia
melakukannya dalam rangka mengamalkan nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan demi
menghasilkan keturunan yang terjaga dan terlindungi dari gangguan setan, juga supaya mendapatkan
keberkahan dari do’a ini” (Minhah Al-‘Allam, 7: 348)
1 Lihat Shahih Fiqih Sunnah.
2          Lihat Al- Baqarah : 223.

4.Kalau ingin nambah ronde, disunnahkan untuk berwudhu dulu.
5. Ketika berhubungan intim tidak ada salahnya kalau ingin tanpa pakai busana / kain apapun.
6. Wanita tidak boleh menolak ajakan suaminya.
7. Kalau suami tidak sengaja melihat wanita lain di luar, hendaklah dia segera mendatangi
   istrinya.
8. Rahasiakan pahit manisnya kehidupan ranjang kalian dari siapapun.
9. Kalau pulang safar jauh, kasih tahu istri, biar dia bisa berhias dan bersiap – siap
    menyambutmu.
10. Boleh berhubungan intim dengan istri yang dalam fase menyusui.
11. Makruh mengeluarkan sperma di luar Rahim ketika berhubungan. Kecuali ada maslahatnya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Agar Cacing Sutera (Tubifex Sp) Awet Untuk Pakan Ikan

Pakan Alami Praktis dan Terbaik untuk Anak (Burayak) Ikan Cupang dan lainnya (Natural Feeds For Larva Betta Fish etc)

Cara Packing (Bungkus) Ikan Cupang (Betta Sp) yang Baik Untuk Pengiriman Luar Daerah/ Luar Negeri