Materi Penyuluhan Perikanan (Pererapan Bioscurity pada CPIB/Cara Pembenihan Ikan yang Baik)
LATAR BELAKANG
|
1) Ketersediaan produk
perikanan untuk mendukung ketahanan pangan (Food security)
2) Persyaratan mutu dan
keamanan pangan oleh negara importir semakin ketat ( Food Safety)
3) Ketertelusuran (Traceability)
4) Pelestarian lingkungan
sumberdaya perikanan untuk keberlangsungan usaha budidaya (Sustainability)
5) Persaingan harga
FOOD SAFETY
|
Food Safety meliputi :
ü
Keamanan hasil perikanan diupayakan untuk dicegah
dari kemungkinan adanya cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
ü
Hasil dan produk perikanan sebagai bahan makanan
protein hewani asal ikan harus memenuhi persyaratan sanitasi dan tidak akan
membahayakan konsumen
ü
Diterapkan pada sarana dan prasarana serta penyelenggaraan
kegiatan pembudidayaan ikan
Persyaratan Food Safety pada produk
perikanan yaitu :
ü
Bebas residu antibiotik
ü
Bebas
logam berat
ü
Bebas
bahan biologi terlarang
ü
Bebas
bahan kimia terlarang
ASPEK-ASPEK CARA PEMBENIHAN IKAN
YANG BAIK
|
Cara
Pembenihan Ikan Yang Baik atau lebih dikenal CPIB pada suatu unit pembenihan mencakup
berbagai aspek diantaranya sebagai berikut :
1. Aspek Teknis
-
Kelayakan lokasi dan
sumber air
-
Kelayakan fasilitas
-
Proses produksi
2. Aspek Manajemen
-
Struktur Organisasi dan SDM
-
Alur proses produksi
-
Dokumentasi (SPO teknis)
-
Catatan/rekaman :
ü Pemberian
pakan
ü Pemeriksaaan
logam berat, kualitas air,
ü penggunaan
obat, bahan kimia dan
ü pemeriksaan
kesehatan telur,benih,
ü Distribusi
benih
3. Aspek lingkungan
-
Perlakuan bagi
-
pembuangan
-
limbah
4. Aspek Keamanan Pangan
-
Tidak menggunakan
-
bahan/obat terlarang
-
Penerapan biosecurity
Unit pembenihan yang sudah memenuhi aspek-aspek
tersebut akan menghasilkan :
·
Benih sehat
·
bermutu
·
Bebas residu antibiotic dan logam berat
·
Aman bagi kesehatan
·
Ramah lingkungan
CPIB
|
Cara
mengembangbiakan ikan dengan melakukan
manajemen induk, pemijahan, penetasan telur pemeliharaan larva/benih
dalam lingkungan yang terkontrol , memenuhi persyaratan biosecurity,
mampu telusur dan menjamin keamanan pangan.
LANDASAN HUKUM
|
1. UU No. 31/2004 tentang Perikanan
2. PP No. 28/2004 tentang Keamanan, mutu dan gizi pangan
3. Kepmen Pertanian No. 26/Kpts/OT/ 210/98 tentang
Pedoman Pengembangan Perbenihan Perikanan Nasional
4. Permen KP No. KEP.01/MEN/2007 tentang Pengendalian
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
5. Kepmen KP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu
dan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi
6. Permen KP No. PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring
Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan pada Pembudidaya Ikan
7. Kepmen KP No. KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya
Ikan yang Baik
BIOSECURITY
|
Etimologi : Biosecurity yaitu bio
artinya hidup dan security artinya perlindungan atau
pengamanan. Jadi biosecurity adalah suatu sistem untuk
melindungi/menghamankan kehidupan mahluk
hidup (ikan, orang yang memeliharanya serta lingkungan sekitarnya)
Definisi Biosecurity menurut Lotz, 1997 : Biosecurity
merupakan suatu tindakan yang dapat mengurangi resiko masuknya penyakit dan
penyebarannya dari suatu tempat ke tempat lainnya.
Menurut Lighner, 2003. Biosecurity
merupakan tindakan untuk mengeluarkan pathogen tertentu dari kultivan
yang dibudidayakan di kolam induk, pembenihan, maupun kolam pembesaran dari
suatu wilayah atau negara dengan tujuan untuk pencegahan penyakit
PENERAPAN BIOSECURITY
|
Penerapan biosecurity
merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai usaha untuk mencegah
masuknya organisme pathogen dalam lingkungan budidaya yang dapat menginfeksi
organisme yang dibudidayakan.
Penerapan biosecurity
merupakan usaha untuk mencegah dan mengurangi penyebaran penyakit dalam suatu
area
RUANG LINGKUP PENERAPAN BIOSECURITY
|
Pengaturan tata letak
›
Pengaturan berdasarkan alur produksi
· Karantina, induk, pemijahan
dan penetasan, pemeliharaan benih/pendederan, penyediaan pakan hidup, pemanenan
benih (penampungan hasil panen), pembesaran, packing
›
Pemagaran dan penyekatan
· Untuk membatasi masuknya
orang yang tidak berkepentingan dan hewan yang berpotensi membawa organisme
pathogen dan pencemar ke dalam unit budidaya, penyekatan antara area sub unit
produksi yang satu dengan lainnya.
›
Penyimpanan bahan (sarana produksi)
· Pakan, bahan kimia dan obat
ikan masing-masing disimpan di tempat khusus dan terpisah.
· Peralatan produksi didimpan di tempat yang terpisah, bersih dan
siap pakai sesuai dengan peruntukannya.
Pengaturan akses masuk ke
lokasi
ü Masuknya personil,
kendaraan, bahan dan peralatan ke lokasi budidaya dapat menjadi sumber
transmisi organisme pathogen masuk ke unit budidaya.
ü Pengaturan akses masuk ke lokasi dilakukan
dengan membatasi akses masuk hanya satu pintu dan menyediakan sarana
sterilisasi.
Sterilisasi wadah, peralatan dan ruangan
ü Sterilisasi, wadah,
peralatan dan ruangan. untuk mengeliminasi organisme pathogen yang berpotensi
menyebabkan penyakit.
Sanitasi lingkungan
ü Lingkungan yang bersanitasi baik , dapat meminimalisir
berkembangnya organisme pathogen. Diperlukan alat kebersihan, tempat sampah
dan toilet yang ditempatkan terpisah dari unit produksi, dilengkapi sabun
antiseptik.
Pengolahan limbah
ü Setiap unit budidaya harus mempunyai bak/petak
pengolah limbah untuk bahan organik, mikroorganisme dan bahan kimia. (Tandon air
buang)
Pengaturan personil/karyawan
ü PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KERJA :
-
Pemakaian sepatu boot, sarung tangan dan penutup
hidung bila bekerja dengan bahan kimia dan obat-obatan.
ü STERILISASI ALAS KAKI DAN TANGAN :
-
Pada saat memasuki sub unit produksi, melakukan
sterilisasi alas kaki dan tangan sebelum dan setelah melakukan pekerjaan.
Comments
Post a Comment