Fiqih Pra Wedding
@RS AR Bunda, Lubuklinggau, 10 Februari 2019 Daurah Pra Nikah Kupinang Kau dengan Ilmu dan Amal Materi 3 “Fiqih Pra Wedding” Oleh : Ust. Subhan Apriando Putra Hukum Nikah Hukum Nikah tergantung pada diri seseorang a. Wajib : Untuk orang yang tidak bias membendung syahwatnya dan takut dirinya terjerumus dalam kemaksiatan, dan tidak ada cara lain untuk membendungnya kecuali dengan menikah. b. Sunnah : Untuk orang yang punya syahwat, namun dia masih bias mengontrolnya sehingga terjatuh dalam kemaksiatan, maka menikah dalam hal ini tidak wajib untuknya tapi lebih utama baginya dari pada fokus pada ibadah – ibadah sunnah yang lain, menurut mayoritas ulama Lihat: (Kamal Assayyid Salim, " Shahih fiqih sunnah ", [Kairo: Darut Taufiqiyyah Litturats,1723H/2010M], III / 69&70). c. Haram : Untuk orang yang tida