Materi Penyuluhan Perikanan (Tata Cara Pengajuan Proposal CBIB)
Tata
Cara Pengajuan Proposal CBIB
1. Membuat
surat permohonan untuk dilakukan penilaian CBIB yang ditujukan kepada Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan
2. Membuat
surat permohonan untuk dilakukan pendataan CBIB yang ditujukan kepada Kepala
Dinas Ketahanan pangan dan perikanan Kota Pagar Alam. Cq. Auditor CBIB Tingkat
daerah
3. Membuat
Proposal kelompok POKDAKAN
4. Mmelampirkan
Struktur Organisasi Kelompok POKDAKAN
5. Melampirkan
Laporan Produksi ikan minimal 1 tahun
6. Melampirkan
hasil Musyawarah rapat kelompok dan Daftar hadir anggota kelompok yang
diketahui oleh penyuluh dan lurah setempat
7. Melampirkan
Surat Keterangan kepemilikan kolam
8. Melampirkan
Foto Kolam dan Fotocopy KTP masing-masing anggota
9. Melampirkan
Surat Keterangan pembentukkan Kelompok
10. Melampirkan
Akte Notaris Kelompok
Comments
Post a Comment