Materi Penyuluhan Perikanan Tata Cara Pembentukan Kelompok Perikanan (POKDAKAN)
Tata
Cara Pembentukan Kelompok Perikanan (POKDAKAN)
1. Kelompok
POKDAKAN terdiri Minimal 10 Orang
2. Masing-masing
anggota kelompok minimal 1 kolam yang dilampirkan dengan surat keterangan dari
Lurah setempat
3. Masing-masing
anggota kelompok harus melampirkan data produksi minimal 1 tahun
4. Melaksanakan
pembentukan kelompok yang dihadiri oleh seluruh anggota, penyuluh perikanan
serta aparat setempat
5. Setiap
anggota kelompok tidak diperbolehkan berlatarbelakang Pekerjaan PNS
6. Kelompok
POKDAKAN melampirkan foto kolam dan Fotocopy KTP masing-masing
7. Kelompok
POKDAKAN harus memiliki surat keterangan yang dikeluarkan dari kantor BKP5K
8. Struktur
Kepengurusan kelompok Pokdakan harus diketahui dan ditandatangani oleh lurah
dan coordinator penyuluh perikanan setempat
9. Kelompok
POKDAKAN harus membuat Akte notariat (Badan Hukum) dari kantor notaries
setempat
Comments
Post a Comment